Order from us for quality, customized work in due time of your choice.
A.Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran
A.Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Ehrenberg mengartikan pasar sebagai tempat berjumpanya penjual dan pembeli. Dalam perjumpaan ini, ada barang/jasa sebagai produk yang dipertukarkan, dan harga sebagai alat pertukaran.[Bella Manoban, “11 Pengertian Pasar Menurut Para Ahli, (https://www.idntimes.com/business/economy/seo-intern/pengertian-pasar-menurut-para-ahli?page=all)] Sedangkan menurut Philip Kotler, Pasar adalah tempat yang terdiri dari semua pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan atau keinginan yang sama. Di pasar dapat terjadinya pertukaran untuk memuaskan suatu keinginan atau kebutuhan lainnya.[Ruswanti, “Pengertian Pasar Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Pasar, (https://www.harianhaluan.com/pendidikan/pr-102799307/pengertian-pasar-menurut-para-ahli-beserta-fungsi-pasar)]
Pasar dapat dianggap sebagai tempat di mana penjual dan pembeli bertemu untuk mempertukarkan barang. Para ahli ekonomi menggunakan istilah ″pasar″ untuk menggambarkan kelompok pembeli dan penjual yang melakukan transaksi atas produk tertentu, seperti pasar perumahan, pasar besar, dan lain-lain. Namun, dalam manajemen pemasaran, konsep pasar terdiri dari setiap pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan dan keinginan tertentu dan mampu berpartisipasi dalam transaksi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan tersebut.
Mekanisme pasar adalah Proses penentuan tingkat harga berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran atau, proses tarik menarik antara permintaan dan penawaran menuju suatu keseimbangan antara jumlah dan harga.[Vadilla Mutia dan Cep Jandi, MIKROEKONOMI (Sebuah Pengantar), (Bandung: CV.MEDIA SAINS INDONESIA, 2021), hal.14-15 ] Adanya mekanisme pasar dapat memberikan informasi secara lebih tepat mengenai harga-harga serta seberapa besarnya permintaan jenis barang. Pasar juga memberikan rangsangan kepada pengusaha untuk mengembangkan kegiatan mereka, sebab keadaan pasar terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi dan jumlah penduduk yang akan mempengaruhi perubahan pasar. Sehingga sistem ini akan memberikan kebebasan yang lebih tinggi terhadap masyarakat dalam hal perekonomian, salah satunya adalah dunia perdagangan. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya intervensi harga. Pasar disini mengharuskan adanya moralitas, kejujuran, keterbukaan dan keadilan. Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
B.Pasar Dalam Pandangan Pemikiran Ekonomi Islam
1.Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf
Ulama pertama yang mempelajari mekanisme pasar secara empiris adalah Abu Yusuf , yang hidup pada abad kedua Hijriah (731-798). Dia berbicara tentang hukum penawaran dan permintaan dalam perekonomian.Pemahaman yang berkembang saat itu adalah jika produk lebih sedikit maka harganya akan lebih tinggi, dan jika produk lebih banyak maka harganya akan lebih rendah.
Menurut Abu Yusuf semakin Sedikit barang, harga semakin naik. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva permintaan. Ia membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya persediaan barang sedikit tidak selalu dikuti dengan kenaikan harga, dan sebaliknya persediaan barang melimpah belum tentu membuat harga akan murah. ”Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal, dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah”[Agung Zulkarnain, “MEKANISME PASAR DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM”, Journal Of Institution And Sharia Finance, vol 1, No.2, Desember 2018, hal. 38] Bahkan Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga misalnya jumlah uang beredar di negara lain itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya. Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasi terhadap fakta empiris, sering kali terjadi melimpahnya barang ternyata diikuti dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang diikuti dengan harga yang rendah.[Sukanto, “Memahami Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam”, Jurnal Sosial Humaniora, Vol. 5, No. 1, Juni 2012, hal.22]
2.Mekanisme pasar menurut Al-Ghazali
Al-Ghazali dalam karyanya Ihya’ Al-Ulumuddin juga membahas topik ekonomi, termasuk pembahasan tentang pasar. Menurutnya, pasar merupakan bagian dari keteraturan alami. Walaupun al-Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraf dari tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran “yang naik dari kiri bawah ke kanan atas”, dinyatakan dalam kalimat, “Jika petani tidak mendapatkan pembeli barangnya, maka ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah”. Pemikiran Al-Ghazali tentang hukum supply and demand, yaitu “Mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah, akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan”.[Agung Zulkarnain, Loc.Cit, hal. 42-43]
Dalam pandangan Al-Ghazali, pasar harus berfungsi berdasarkan etika dan moral para pelakunya. Secara khusus, ia memperingatkan larangan mengambil keuntungan dengan cara menimbun makanan dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya. Penimbunan barang merupakan kezaliman yang besar, terutama di saat-saat terjadi kelangkaan. Imam al-Ghazali, sebagaimana ilmuwan muslim lainnya dalam membicarakan harga selalu mengkaitkannya dengan keuntungan. Dia belum mengkaitkan harga barang dengan pendapatan dan biaya-biaya. Bagi al-Ghazali, keuntungan (ribh), merupakan kompensasi dari kesulitan perjalanan, resiko bisnis dan ancaman keselamatan si pedagang. Meskipun al-Ghazali menyebut keuntungan dalam tulisannya, tetapi kita bisa paham, bahwa yang dimaksudkannya adalah harga. Artinya, harga bisa dipengaruhi oleh keamanan perjalanan, resiko, dsb. Perjalanan yang aman akan mendorong masuknya barang impor dan menimbulkan peningkatan penawaran, akibatnya harga menjadi turun, demikian pula sebaliknya.[Ibid, hal 43-44]
3.Mekanisme pasar menurut Ibnu Thaimiyah
Menurut Ibnu Thaimiyah, naik turunnya harga tidak hanya diakibatkan oleh kazaliman para pedagang, tetapi juga dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran di pasar. Naiknya harga karena jumlah persediaan barang yang sedikit, sedangkan turunnya harga karena jumlah persediaan barang yang melimpah. Menurut Ibnu Thaimiyah, kenaikan atau penurunan jumlah persediaan barang dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu produksi dan impor.[Erni Yusnita, “Analisis Mekanisme Pasar Menurut Perspektif Islam di Kabupaten Mandailing Natal”, Islamic Business and Fianance, Vol. 1, No. 1, April 2020, hal. 67]
Selanjutnya Ibnu Taymiyah menyatakan, penawaran bisa dari produksi domestik dan impor. Terjadinya perubahan dalam penawaran, digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan perubahan permintaan (naik atau turun), sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan Konsumen. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah atau sunnatullah.
Beliau juga memberikan penjelasan tentang beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan tingkat harga, yaitu:
1)Kebutuhan manusia sangat beragam dan bervariasi satu sama lain. Kebutuhan tersebut berbeda-beda tergantung kepada kelimpahan atau kelangkaan dari barang-barang yang dibutuhkan. Suatu barang akan lebih dibutuhkan pada saat terjadinya kelangkaan daripada saat melimpahnya ketersediaan.
2)Harga barang yang beragam tergantung pada tingginya jumlah permintaan. Jika jumlah konsumen yang membutuhkan barang sangat banyak, maka harga pun akan bergerak naik terutama jika jumlah barang hanya sedikit.
3)Harga barang dipengaruhi oleh besar atau kecilnya kebutuhan terhadap barang. Jika kebutuhan sangat besar dan kuat, maka harga pun akan melambung hingga tingkat yang paling maksimal, ketimbang kebutuhan itu kecil dan lemah.
4)Harga yang bervariasi tergantung kualitas pembeli barang tersebut. Jika pembeli adalah orang kaya dan terpercaya dalam hal membayar kewajibannya, maka kemungkinan ia akan memperoleh tingkat harga yang lebih rendah.
5)Harga juga dipengaruhi oleh jenis pembayaran yang digunakan. Jika alat yang digunakan dalam bertransaksi adalah uang yang beredar luas, maka memungkinkan harga yang didapat akan lebih rendah daripada jika menggunakan uang yang jarang diperdaran.
6)Tujuan dari bertransaksi yaitu harus menguntungkan penjual dan pembeli. Jika pembeli mampu melakukan pembayaran dan mampu memenuhi janjinya, tujuan transaksi tersebut mampu diwujudkan.
7)Kasus yang sama dapat diterapkan pada orang yang menyewakan suatu barang. Kemingkinan ia berada pada posisi sedemikian rupa sehingga penyewa dapat memperoleh manfaat dengan tanpa (tambahan) biaya apapun. Namun, terkadang penyewa ridak dapat memperoleh manfaat ini jika tanpa tambahan biaya.[Ibid,hal. 67-68 ]
Dari keterangan diatas Ibnu Taimiah merasa sangat setuju apabila pemerintah tidak mengintervensi harga selama mekanisme pasar itu terjadi dimana kurva penawaran dan permintaan bertemu tanpa adanya campur tangan atau dengan kata lain terjadinya perubahan harga karena perubahan permintaan dan penawaran. Namun, jika perubahan harga tidak disebabkan oleh permintaan dan penawaran, maka pemerintah wajib melakukan market intervention.
4.Mekanisme pasar menurut Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun, membagi barang-barang menjadi dua jenis, yaitu barang pokok dan barang mewah. Menurut beliau jika suatu kota berkembang dan penduduknya banyak, maka harga barang pokok akan semakin menurun sementara harga barang mewah akan naik. Hal ini, disebabkan oleh meningkatnya penawaran bahan pangan dan pokok lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang sehingga pengadaannya akan di prioritaskan. Sementara itu, harga barang mewah akan naik sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan penigkatan permintaan. Beliau menjelaskan pengaruh persaingan antara konsumen dan meningkatnya biaya-biaya akibat perpajakan terhadap tingkat harga.
Pengaruh tinggi rendahnya tingkat keuntungan terhadap perilaku pasar, khususnya produsen, juga mendapat perhatian dari Ibnu Khaldun. Menurutnya tingkat keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan, sementara tingkat keuntungan yang terlalu rendah akan membuat perdagangan melemah. Para pedagang dan produsen lainnya akan kehilangan motivasi bertransaksi. Sebaliknya jika tingkat keuntungan terlalu tinggi perdagangan juga akan melemah sebab akan menurunkan tingkat permintaan konsumen. Ibnu Khladun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga.[Hendra Pertminawati, “Analisis Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Mekanisme Pasar dan Penetapan Harga Dalam Perekonomian Islam”, KORDINAT, Vol. XV, No. 2, Oktober 2016, hal. 206]
C.Peran Pemerintah Dalam Pengawasan Pasar
Untuk lebih menjamin berfungsinya mekanisme pasar dengan sempurna, peran pemerintah sangatlah penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagai market supervisor atau al-hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan peran pemerintah dalam pasar. Sementara itu, dalam kitab Al-Hisbah fi Al-Islam, Ibnu Taimiah banyak mengungkap hal tentang peran Al-Hisbah pada masa Nabi Muhammad saw. Rasulullah saw. sering melakukan inspeksi pasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar. Seringkali selama inspeksi, beliau menemukan praktik bisnis yang tidak jujur dan menegur mereka. Rasulullah saw juga banyak memberikan pendapat, perintah dan larangan demi terciptanya pasar yang bermoral.
Al-Hisbah adalah nama lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal yang buruk ketika hal itu telah menjadi kebiasaan umum. Sementara tujuan dari Al-Hisbah adalah untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah keburukan di pasar.[Sukanto, Loc.Cit, hal. 30]
Pemerintah adalah pemegang amanah Allah untuk menjalankan tugas-tugas kolektif dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan serta tata kehidupan yang baik bagi seluruh umat. Jadi, pemerintah adalah agen dari Tuhan, atau khalifatullah, untuk merealisasikan falah. Sebagai pemegang amanah Tuhan, eksistensi dan peran pemerintah ini memiliki landasan kokoh dalam al-Qur’an dan Sunnah, baik secara eksplisit maupun implisit. Kehidupan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin merupakan teladan yang sangat baik bagi eksistensi pemerintah. Dasar dalam menjalankan amanah tersebut pemerintah akan menjunjung tinggi prinsip musyawarah (syura) sebagai salah satu mekanisme pengambilan keputusan yang penting dalam Islam. Dengan demikian, pemerintah pada dasarnya sekaligus memegang amanah dari masyarakat. Beberpa contoh peran pemerintah yang khusus berkaitan dengan mekanisme pasar adalah sebagai berikut:
1)Secara umum memastikan dan menjaga agar mekanisme pasar dapat bersaing dengan sempurna. Pemerintah harus menjamin kebebasan masuk dan keluar pasar, menghilangkan berbagai hambatan dalam persaingan seperti monopoli, menyediakan informasi, membongkar penimbunan, melarang kartel-kartel yang merugikan dan lain-lain.
2)Membuat berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing dan daya beli dari para pelaku pasar yang lemah, misalnya produsen kecil dan konsumen miskin. Termasuk dalam hal ini menciptakan berbagai skenario kerja sama di antara para pelaku pasar, misalnya antara produsen besar dengan kecil, untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan.
3)Mengambil berbagai kebijakan untuk menciptakan harga yang adil, terutama seandainya persaingan yang sempurna tidak dimungkinkan terjadi pada pasar. Monopoli tidak selalu akan berdampak buruk bagi masyarakat seandainya harga yang dihasilkan tetap merupakan harga yang adil.[M. Arif, “Peran Pemerintah Dalam Mengaqasi Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam”, Iqtishadia, Vol. 8, No. 1, Maret 2015, hal. 37]
D.Prinsip-Prinsip Mekanisme Pasar Dalam Islam
Pentingnya pasar sebagai tempat kegiatan jual beli tidak hanya diliat pada fungsi fisiknya namun juga pada peraturan, norma, dan permasalahan pasar yang terkait.Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran penting pasar dan juga rentan dengan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam pengendalian harga. Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prisnip sebagai berikut:
1)Ar-Ridhaa, yaitu segala transaksi yang dilakukan harus berdasar pada kerelaan antara masing-masing pihak (freedom cuntract).
2)Persaingan sehat (fair competition).mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ikhtikar)atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahannya akan membayakan konseumen atau orang banyak.
3)Kejujuran (honestly), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam dagangan dan masyarakat luas.
Keterbukaan (transparency) serta keadilan (justice). pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
Order from us for quality, customized work in due time of your choice.